Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari Program Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada satu kegiatan.
Pada hari Senin-Kamis tanggal 8 s/d 10 April 2019 siswa siswi Kompetensi Keahlian Akuntansi SMKN 1 Cihampelas melaksanakan UKK eksternal dengan penguji berasal dari luar sekolah atau assesor eksternal dari Politeknik TEDC Bandung yang telah ditunjuk untuk memberikan penilaian terhadap hasil kerja siswa.
Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasan bagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa.
Harapannya, pengalaman praktik dan ilmu dalam UKK tersebut dapat sebagai bekal untuk mencari pekerjaan setlah lulus nantinya. Dengan melakukan uji kompetensi keahlian ini siswa akan merasa seperti kerja langsung di dunia industri.