BANDUNG, DISDIK JABAR – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Barat (Jabar) akan merujuk pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA,SMK serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam hal ini, PPDB di Jabar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jabar. PPDB di Jabar diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jabar.
Pelaksanaan PPDB merupakan kewenangan sekolah. Untuk efisiensi perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyampaikan arahan bahwa PPDB di Jabar harus memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat agar terhindar dari praktik-praktik kecurangan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan.
Adapun persyaratan PPDB saat ini, calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari 3 jalur yang disediakan, yaitu:
1) Jalur Zonasi dengan kuota 90%, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75%). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20% dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15%).
2) Jalur Prestasi dengan kuota 5%, dapat melalui prestasi UN atau non-UN.
3) Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5%, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.
Sedangkan PPDB SMA kali ini berbasis zonasi. Penentuan zonasi berasal dari usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan melalui Pergub. Diharapkan calon peserta didik dapat mengenali zona sesuai domisili tempat tinggalnya.
Sedangkan untuk PPDB SMK, saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu dan tidak menggunakan sistem zonasi.
Berikut tanggal penting pelaksanaan PPDB:
Penetapan zonasi pada 24 April 2019
Sosialisasi PPDB mulai 1 Mei – 16 Juni 2019
Pendaftaran pada 17 – 22 Juni 2019
Verifikasi /uji kompetensi pada 24 – 26 Juni 2019
Pengumuman hasil seleksi tanggal 29 Juni 2019
Daftar ulang 1 – 2 Juli 2019
Awal tahun pelajaran 2019/2020 pada 15 Juli 2019
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 16 – 18 Juli 2019
PPDB dilakukan secara daring melalui aplikasi PPDB berbasis web. Calon peserta didik yang akan mendaftar dapat melalui sekolah yang dituju dan mengikuti mekanisme serta persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi melalui daring tersebut, akan diserahkan kepada sekolah untuk ditetapkan oleh sekolah masing-masing.***
Sumber : http://www.disdik.jabarprov.go.id/news/1122/pelaksanaan-ppdb-2019