Alamat Sekolah : Jln.Sayuran No 39 Desa Mekarmukti Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat

Email : smkn1cihampelas@yahoo.com

No. Telp

022-86861732

-6.9334

107.4616

07:00 - 15:00

Senin - Jum'at

No. Telp

022-86861732

-6.933228

107.461528

07:00 - 15:30

Senin - Jum'at

Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Harus Penuhi 3 Indikator

BANDUNG, DISDIK JABAR – Ada 3 indikator sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pertama, sekolah harus memiliki fasilitas lengkap sesuai protokol kesehatan. Kedua, terdapat beberapa siswa yang tidak memiliki alat/fasilitas penunjang belajar daring. Terakhir, daerah-daerah blank spot yang sama sekali tidak terjangkau jaringan internet.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PSMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Deden Saiful Hidayat saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu di Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).

Kunjungan terkait konsultasi “Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka sebagai Sarana Pendidikan” ini, juga diterima Pengawas Pembina SMA Disdik Jabar, Dian Peniasiani. Dalam konsultasi tersebut, pihak Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu mengungkapkan keluhan masyarakat yang menginginkan pembelajaran tatap muka di sekolah segera dibuka.

Deden memaparkan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, prioritas utama tetap kesehatan dan keselamatan peserta didik. Karena, hak hidup dan hak sehat anak di atas hak pendidikan. “Selain siswa, kami juga tentu mempertimbangkan kesehatan pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu, guru yang diizinkan mengajar pun adalah guru berusia di bawah 45 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta,” paparnya.

Deden menjelaskan, pertimbangan pembelajaran tatap muka di sekolah ini, di antaranya kesulitan guru dalam mengelola pembelajaran jarak jauh (PJJ), sulitnya peserta didik berkonsentrasi selama belajar dari rumah serta pembelajaran praktik yang merupakan keahlian inti sekolah menengah kejuruan (SMK). Sehingga, hal ini membuat pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk menentukan sekolah di daerahnya dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, penentuan zonasi tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

Namun, Deden menegaskan, sekalipun daerah tersebut sudah zona hijau atau kuning serta pemda sudah memberikan izin dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua dapat memutuskan anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. “Izin orang tua mutlak,” tegasnya, seraya menambahkan, jika sekolah terindikasi tidak aman dan terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, sekolah wajib ditutup kembali.

Penyederhanaan Kurikulum

Pengawas Pembina SMA Disdik Jabar, Dian Peniasiani menambahkan, berdasarkan keputusan Mendikbud, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, satuan pendidikan dapat melakukan penyederhanaan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Penyederhanaan kurikulum ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai kebutuhan pembelajaran siswa,” ujarnya.

Dian menjelaskan, pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. “Sehingga, guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diwajibkan memenuhi beban kerja 24 jam agar fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa harus mengejar pemenuhan jam,” pungkasnya.***

Dikutip dari Sumber : http://disdik.jabarprov.go.id/news/2304/pembukaan-pembelajaran-tatap-muka%2C-sekolah-harus-penuhi-3-indikator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *