Siswa SMKN 1 Cihampelas diundang untuk menjadi SMK jejaring LSP SMKN 1 Cimahi untuk mengikuti Uji Sertifikasi TKJ ( LAN Engineering ) BNSP.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sendiri adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Fungsi dan Tugas LSP
Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
1. Membuat materi uji kompetensi.
2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
3. Melakukan asesmen.
4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
6. Membuat materi uji kompetensi.
7. Pengembangan skema sertifikasi.
Wewenang LSP
1. Menetapkan biaya kompetensi.
2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
6. Mengusulkan standar kompetensi baru
Ada 9 siswa kelas XII dari kompetensi keahlian TKJ yang mengikuti Sertifikasi LAN Engineering di LSP SMKN 1 Cimahi ini, dan Alhamdulillah dinyatakan lulus 100%
Semoga prestasi siswa/i SMKN 1 Cihampelas semakin bertambah dengan adanya keikutsertaannya di dalam berbagai kegiatan.